Minggu, 05 Mei 2013









1.1       Latar Belakang

Pada saat ini teknologi informasi dan komunikasi atau biasa di sebut dengan TIK, dalam hal ini khususnya internet berkembang begitu pesatnya seiring dengan perubahan zaman. Hampir di semua bidang kehidupan masyarakat banyak yang memanfaatkan penggunaan TIK dalam menjalankan aktifitasnya sehari-hari. Mulai dari bidang ekonomi, sosial, politik, agama, pendididkan, kesehatan, pemerintahan, perbankan, sistem pertahanan dan keamanan suatu Negara. Serta dengan percepatan teknologi yang semakin lama semakin dahsyat menjadikan sebab marterial perubahan yang terus menerus menjadikan suatu Negara dapat mengembangkan teknologinya yang semakin canggih.
Internet merupakan symbol material embrio masyarakat global. Internet membuat globe dunia, era informasi ditandai dengan aksesibilitas informasi yang amat tinggi. Dalam era ini, informasi merupakan komoditi utama yang diperjual belikan sehingga akan muncul berbagai network dan information company yang akan memperjual belikan berbagai fasilitas bermacam jaringan dan berbagai basis data informasi tentang berbagai hal yang dapat diakses oleh pengguna dan pelanggan.
Akan tetapi di balik manfaat-manfaat itu semua,terkadang ada beberapa pihak tertentu yang menyalahgunakan penggunaan TIK khususnya internet ini. Mereka sengaja masuk kedalam web suatu instansi/lembaga tertentu kemudian melakukan kejahatan didalamnya.baik itu mencuri data ataupun mengacaukan data,bahkan tidak sedikit mencuri uang melalui internet seperti pembobolan nomor pin ATM.
Kejahatan-kejahatan seperti inilah yang disebut sebagai Cybercrime. Banyak jenis dan ragam cybercrime namun semuanya pada dasarnya sama yakni melakukan tindakan kejahatan di dunia maya atau internet.


1.2       Maksud dan Tujuan
Adapun maksud dan tujuan dari pembuatan makalah Etika Profesi Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah sebagai berikut :
1.  Untuk menambah pola pikir mahasiswa menjadi pribadi yang memiliki wawasan
Pengetahuan.
2.  Untuk menerapkan ilmu pengetahuan yang telah di dapat dalam perkuliahan
khususnya mata kuliah Etika TIK.

3.  Untuk mengetahui kasus data forgery, penyebab, factor dan penanggulangannya.
4.  Untuk mengetahui undang-undang yang dikenakan pada pelaku data forgery.

Sedangkan tujuan dalam penulisan makalah ini adalah sebagai salah satu syarat untuk memenuhi nilai Ujian Akhir Semester IV (empat) mata kuliah Etika Teknologi Informasi dan Komunikasi Jurusan Manajemen Informatika Akademi Manajemen Informasi Dan Komputer Bina Sarana Informatika.

1.3       Metode Penulisan
Adapun metode penulisan yang penulis gunakan untuk membuat makalah ini dengan menggunakan studi pustaka yaitu sebuah metode dengan cara mencari, mengambil, dan menghimpun informasi melalui sumber-sumber atau refrensi-refrensi yang penulis dapatkan di internet.


1.4       Ruang Lingkup
Didalam penulisan makalah ini penulis membahas tentang cybercrime dan kasus data forgery yang merupakan tindak kejahatan yang dilakukan didunia maya baik itu pemalsuan, merusak, dan mengambil data tersebut.


1.5       Sistematika Penulisan
Untuk mengetahui secara ringkas permasalahan dalam penulisan makalah ini, maka sistematika penulisan yang bertujuan untuk mempermudah pembaca menulusuri dan memahami dari makalah ini.


BAB I    PENDAHULUAN
Pada bab ini menguraikan tentang latar belakang, maksud dan tujuan, metode penulisan, ruang lingkup, serta sistematika penulisan secara keseluruhan.

solusi dari kasus

solusi kasus SUCI LESTARI


walaupun kalian mahir dalam hal pemograman baik mysql , java dan yang lain nya , mangkan ya kalian mengutak atik web atau blog orang lain , apa lagi menyangkut urusan negara , tetap harus mengikuti norma-norma atau etika etika sebagai IT profesional , di antara nya

 1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil  keunutungan dalam menaikkan status.

9. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
10. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
11. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
12. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
13. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
14. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.



solusi kasus RILA WIDYA  
seharus nya philipinha memiliki hukum atau pasal yang dapat menjerat orang-orang seperti sii fox ini , berikut pasal pasal yang dapat menjerat para penjahat dunia maya di indonesia :


  •   Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang lebih dikenal dengan UU ITE UU ITE terdiri dari: Bab I (Ketentuan Umum Bab II (Asas dan Tujuan) Bab III (Informasi, Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik) Bab IV (Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik) Bab V (Transaksi Elektronik)  

  • Bab VI (Nama Domain, Hak KekayaanIntelektual, dan Perlindungan Hak Pribadi) Bab VII (PerbuatanYang Dilarang) Bab VIII (Penyelesaian Sengketa) Bab IX (Peran Pemerintah dan PeranMasyarakat) Bab X (Penyidikan) Bab XI (Ketentuan Pidana)  Bab XII (Ketentuan Peralihan) Bab XIII (Penutup)



Referensi :