Minggu, 05 Mei 2013

solusi dari kasus

solusi kasus SUCI LESTARI


walaupun kalian mahir dalam hal pemograman baik mysql , java dan yang lain nya , mangkan ya kalian mengutak atik web atau blog orang lain , apa lagi menyangkut urusan negara , tetap harus mengikuti norma-norma atau etika etika sebagai IT profesional , di antara nya

 1. Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5. Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6. Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7. Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8. Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil  keunutungan dalam menaikkan status.

9. Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja dalam pengembangan suatu proyek.
10. Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
11. Tidak boleh mempermalukan profesinya.
12. Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
13. Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
14. Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.



solusi kasus RILA WIDYA  
seharus nya philipinha memiliki hukum atau pasal yang dapat menjerat orang-orang seperti sii fox ini , berikut pasal pasal yang dapat menjerat para penjahat dunia maya di indonesia :


  •   Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang lebih dikenal dengan UU ITE UU ITE terdiri dari: Bab I (Ketentuan Umum Bab II (Asas dan Tujuan) Bab III (Informasi, Dokumen dan Tanda Tangan Elektronik) Bab IV (Penyelenggaraan Sertifikasi Elektronik dan Sistem Elektronik) Bab V (Transaksi Elektronik)  

  • Bab VI (Nama Domain, Hak KekayaanIntelektual, dan Perlindungan Hak Pribadi) Bab VII (PerbuatanYang Dilarang) Bab VIII (Penyelesaian Sengketa) Bab IX (Peran Pemerintah dan PeranMasyarakat) Bab X (Penyidikan) Bab XI (Ketentuan Pidana)  Bab XII (Ketentuan Peralihan) Bab XIII (Penutup)



Referensi :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar