Universitas melarang penggunaan fasilitas yang disediakannya untuk dipergunakan dengan tujuan untuk perolehan finansial secara pribadi yang tidak relevan dengan misi Universitas. Contoh penggunaan seperti itu termasuk membuat kontrak komersial dan memberikan pelayanan berbasis bayar antara lain seperti menyewakan perangkat teknologi informasi termasuk bandwidth dan menyiapkan surat-surat resmi atau formulir-formulir resmi lain. Semua layanan yang diberikan untuk tujuan apapun, yang menggunakan sebahagian dari fasilitas sistem jaringan Universitas untuk memperoleh imbalan finansial secara pribadi adalah dilarang. Dalam semua kegiatan dimana terdapat perolehan finansial pribadi yang diperoleh selain kompensasi yang diberikan oleh Universitas, maka kegiatan tersebut harus terlebih dahulu memperoleh izin resmi dari Universitas.
Pelanggaran
terhadap Kode Etik Teknologi Informasi ini akan diselesaikan melalui
proses disipliner (tata tertib) standar oleh otoritas disipliner yang
sah sebagaimana diatur di dalam peraturan-peraturan yang dikeluarkan
oleh Universitas tentang disiplin mahasiswa, dosen dan karyawan. PSI
dapat mengambil tindakan yang bersifat segera untuk melindungi keamanan
data dan informasi, integritas sistem, dan keberlanjutan operasional
sistem jaringan.
Setiap mahasiswa, dosen, dan karyawan Universitas sebagai bagian dari komunitas akademik dapat memberikan pandangan dan saran terhadap kode etik ini baik secara individu maupun secara kolektif demi terselenggaranya pelayanan sistem informasi dan sistem jaringan terpadu Universitas yang baik. PSI akan melakukan evaluasi, menampung berbagai pandangan, dan merekomendasikan perubahan yang perlu dilakukan terhadap kode etik ini sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
Setiap mahasiswa, dosen, dan karyawan Universitas sebagai bagian dari komunitas akademik dapat memberikan pandangan dan saran terhadap kode etik ini baik secara individu maupun secara kolektif demi terselenggaranya pelayanan sistem informasi dan sistem jaringan terpadu Universitas yang baik. PSI akan melakukan evaluasi, menampung berbagai pandangan, dan merekomendasikan perubahan yang perlu dilakukan terhadap kode etik ini sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
KASUS 2 (SUCI LESTARI)
Pada hari Sabtu, 17 April 2004, Dani Firmansyah, konsultan Teknologi
Informasi (TI) PT Danareksa di Jakarta berhasil membobol situs milik
Komisi Pemilihan Umum (KPU) di http://tnp.kpu.go.id
dan berhasil melakukan perubahan pada seluruh nama partai disitus TNP
KPU pada jam 11:24:16 sampai dengan 11:34:27. Perubahan ini menyebabkan
nama partai yang tampil pada situs yang diakses oleh publik, seusai
Pemilu Legislatif lalu, berubah menjadi nama-nama lucu seperti Partai
Jambu, Partai Kelereng, Partai Cucak Rowo, Partai Si Yoyo,Partai Mbah
Jambon, Partai Kolor Ijo, dan lain sebagainya. Dani menggunakan teknik
SQL Injection(pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara
mengetikkan string atau perintah tertentu di address bar browser) untuk
menjebol situs KPU. Kemudian Dani tertangkap pada hari Kamis, 22 April
2004. Dan sidang kasus pembobolan situs TNP Komisi Pemilihan Umum (KPU)
digelar Senin(16/8/2004).
KASUS 3 (RILA WIDYA)
Pox
Salah satu pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou), Pox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer, Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.
Salah satu pencipta virus e-mail “Love Bug” (iloveyou), Pox, diduga telah menginfeksi dan melumpuhkan lebih dari 50 juta komputer dan jaringan pada 4 Mei 2000. Virus tersebut juga menyerang komputer-komputer milik Pentagon, CIA dan organisasi-organisasi besar lainnya dan menyebabkan kerugian berjuta-juta dolar akibat kerusakan-kerusakan. Karena Pilipina tidak mempunyai undang-undang yang melawan kejahatan hacking komputer, Fox tidak pernah didakwa atas kejahatan-kejahatannya.
KASUS 4 (KURNIASARI W)
Mabes Polri Tangkap Pembobol “Website” Partai Golkar,
Unit Cyber Crime Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes
Polri menangkap pembobol website (situs) Partai Golkar, Isra Syarat (26)
di Warnet Belerang, Jl Raden Patah No 81, Batam, pada 2 Agustus 2006.
Tersangka pembobol website Partai Golkar pada Juli 2006. Dikatakan,
penangkapan tersangka berkat hasil penyelidikan, analisa data dan
penyamaran dari petugas unit cyber sehingga menemukan keberadaan
tersangka. Petugas belum mengetahui latar belakang tersangka membobol
situs Partai Golkar. tersangka diduga kuat membobol website Partai
Golkar dari pulau itu. “Tersangka dijerat dengan UU No 36/1999 tentang
Telekomunikasi dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan Pasal 406 KUHP
tentang perusakan barang Serangan terhadap situs partai berlambang
pohon beringin itu terjadi pada 9 hingga 13 Juli 2006 hingga menyebabkan
tampilan halaman berubah. “Pada 9 Juli 2006, tersangka mengganti tokoh
Partai Golkar yang termuat dalam situs dengan gambar gorilla putih
tersenyum dan di bagian bawah halaman dipasangi gambar artis Hollywood
yang seronok, Pada 10 Juli 2006, tersangka mengubah halaman situs Partai
Golkar menjadi foto artis Hollywood yang seronok dan mencantumkan
tulisan “Bersatu Untuk Malu”. Serangan pada 13 Juli 2006 lalu, halaman
depan diganti dengan foto gorilla putih yang tersenyum dan mencantumkan
tulisan “bersatu untuk malu”. “Saat serangan pertama terjadi, Partai
Golkar sudah berusaha memperbaiki namun diserang lagi hingga terjadi
beberapa kali perbaikan sampai akhirnya Partai Golkar melaporkan kasus
ini ke Mabes Polri.
KASUS 5 (LINA HARLIANTI)
Pembajakan film dengan memanfaatan BitTorrent, Seorang warga negara
Hongkong dinyatakan bersalah karena telah membajak film dan
mengedarkannya melalui internet. Kasus ini dianggap sebagai kasus
pertama yang melibatkan BitTorrent. BitTorrent merupakan software
pertukaran data. Software ini telah digunakan secara luas untuk
pertukaran materi seperti acara film dan televisi. BitTorrent membuat
pertukaran materi jadi lebih mudah, dengan cara memecah file menjadi
fragmen dan mendistribusikan fragmen tersebut. Warga negara Hong Kong
yang bernama Chan Nai-ming itu, dinyatakan bersalah karena telah
membajak karya yang dilindungi hak cipta. Yakni dengan mendistribusikan
tiga film Hollywood lewat pemanfaatan BitTorrent. Namun Chan dibebaskan
dengan uang jaminan sebesar 5000 dollar Hongkong (HKD 1 = Rp 1,286.81
Sumber: xe.com). Sebelumnya ia didakwa April silam, karena telah
meng-upload tiga film Hollywood ke internet yaitu Daredevil, Red Planet
dan Miss Congeniality. Pemerintah Hongkong menyebut kasus tersebut
sebagai kasus yang pertama kali sukses menjerat pelaku pertukaran materi
melalui jaringan peer-to-peer. Hukuman maksimum untuk kasus tersebut
adalah empat tahun penjara serta denda yang mahal. “Hukuman tersebut
amat sangat signifikan,” ujar Sekretaris Perdagangan HongKong John Tsang
seperti dikutip detikinet dari BBC News Kamis (27/10/2005). Tsang
menjelaskan bahwa hukuman ini akan membantu menanggulangi maraknya aksi
pertukaran file.Departemen Bea Cukai Hong Kong, menginformasikan adanya
penurunan peredaran pertukaran data sebanyak 80 persen sejak adanya
penahanan tersebut. Sementara itu, operator jaringan BitTorrent telah
menjadi target tuntutan kalangan industri film sejak akhir Desember
lalu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar